Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Dalam bidang
TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan
mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan
dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan
jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Salah satu etika profesi
yang juga harus mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka
harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan
apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun yang akan
mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang
hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta
melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang
dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau
buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam
bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video
koreografi dll,
Definisi lain yang
terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta
di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup
kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan
paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol
© (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak
Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta
bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat
turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author)
adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta
sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta
tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat
karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan
(tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source,
originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak
melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya.
Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas
Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak
Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan
gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua
dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya.
Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak
selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap
dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kodeplugin PHP exec di WordPress harus
mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress
mengikuti aturan PHP dan PHPmempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain
Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan
kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
3.2
Freeware
Istilah ``freeware''
tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan
istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
3.3
Shareware
Shareware ialah
perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali.Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya
perjanjian tidak mengizinkannya.
3.4
Lisensi Open Source
Open source bila
diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang
terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari
sebuahsoftware (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman
maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu
budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari
gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwasource code itu
selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan
hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah
softwaresecara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu
dipenuhi agar sebuahsoftware dapat disebut didistribusikan secaraopen source
atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang
bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang
bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source
Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi
yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun
definisinya sebagai berikut :
1.
Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat
diperoleh secara cuma-cuma.
2.
Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat
yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak
diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source
code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti
softwareasalnya
4. Untuk
menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software
tersebut dapat melarang pendistribusian source codeyang termodifikasi, dengan
syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch(potongan file
untuk memodifikasi sebuahsource code) yang bertujuan memodifikasi program
tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat
memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit)
source codeasal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus
memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat darisource code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang
secara individu atau kelompok.
6.
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu
dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan
program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap
pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7.
Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada
semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh
pihak-pihak tersebut.
8.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk.
Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah
program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi softwaretertentu atau
tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima
harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian
software asal.
9.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh,
lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada
media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang
bersifat open source tidak boleh melarang produk softwareyang dihasilkan dengan
compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang
telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General
Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General
Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat
dilihat di:http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL
adalah lisensi yang dibuÿÿ oÿÿh The ÿÿÿÿ Sofÿÿarÿÿÿÿundatiÿÿ. Liseÿÿi inÿÿpula
yÿÿÿÿÿÿgunakan oleh sÿÿÿÿarÿÿÿÿnux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini
merujuk pada hal "kebebasan",bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain,
“free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis
dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan
dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari
keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkansource code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
3.5
Undang Undang HAKI bidang TIK
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Pasal 2
(1) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untukmengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputermemiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Bagian KeempatCiptaan
yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmupengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, senipahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai,database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian KelimaPembatasan
Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
LembagaPenyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
(i) ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputeryang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menterisetelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang
Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak
lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam
hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
(2) Kewajiban untuk
menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang
ilmupengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuanalam dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belumpernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau
Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)
Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diaturlebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya
dibidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan
dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram
optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan
semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama
musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni
rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah,
pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir,
saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang ataulebih,
Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil
pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan
(2) Hak Cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal
29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan suratperjanjian lisensi
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputisemua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang
wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan
organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan
lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri ataumemberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkanpersaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.
(2) Agar dapat
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi
wajibdicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal
wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuansebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan KeputusanPresiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyakRp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidanadengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidanapenjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus
juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar